SAWAHLUNTO, POROS NUSANTARA – Sumbar-Bertempat di Hotel Ombilin Sawahlunto (20/11), KPU Sawahlunto gelar Bimtek Perbaikan Dokumen, Persiapan Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan Parpol terkait Pemilu 2019. Kegiatan Bimtek sendiri dilaksanakan dengan harapan menjadi pedoman bagi Parpol peserta Pemilu 2019 yang masih memiliki dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Sedangkan dalam sambutannya Ketua KPU Sawahlunto, Afdhal mengatakan bahwa KPU Sawahlunto akan memberikan waktu perbaikan dokumen yang tidak memenuhi syarat kepada Parpol yang ikut serta dalam Pemilu 2019 pada 18 November 2017-01 Desember 2017.
Sementara itu, pihaknya juga mengharapkan agar seluruh parpol di Kota Sawahlunto dapat turut berpartisipasi dalam Pemilu 2019 sehingga menjadikan ruang demokrasi di Kota Sawahlunto menjadi luas.
Sedangkan Komisioner KPU Sawahlunto divisi Hukum, Akhaswita yang pada saat itu didampingi Komisioner KPU Sawahlunto Divisi Teknis, Zawil Husaini menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian administrasi, dokumen persyaratan Parpol dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat parpol dapat memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan administrasi.
“Perbaikan daftar nama dan alamat anggota parpol dalam wilayah kota paling sedikit sejumlah kekurangan keanggotaan dalam bentuk soft copy melalui sipol dan hardcopy”, jelasnya.
Sedangkan verifikasi faktual tingkat KPU berdasarkan Pasal 34 PKPU November 2017 sendiri akan dilaksanakan pada 15 November 2017-04 Januari 2018.
Sementara itu sesuai tata cara verifikasi faktual keanggotaan, KPU Sawahlunto akan menemui anggota Parpol melalui tatap muka langsung sekaligus akan menanyakan kebenaran keanggotaan dalam parpol tersebut guna diketahui apakah dinyatakan sah dan memenuhi syarat.
(Laporan : Andi/Yanto/Risang)