PEMALANG, POROS NUSANTARA – Gerah dengan akun facebook atas nama Ahmad Fathuri yang menghinanya di media sosial Fauzan Kepala Desa Penusupan laporkan ke Polsek Randudongkal, Ahmad Fathuri RT.10/RW01 Desa Penusupan Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang.
Di ketahui bahwa aku facebook atas nama Ahmad Fathuri banyak menyebarkan kebecian, fitnah dan hujatan kepada Kepala Desa Fauzan yang notabenya masih sanak famili dengannya dan adanya hubungan baik dengan orang tua pelaku tapi begitu teganya menghujat dirinya.
Saat di temui di Balai Desa Penusupan Selasa 7/11/2017, Fauzan Kepala Desa Penusupan menceritakan kronologi masalah yang sedang dirinya hadapi, dirinya mengatakan saya sebelumnya tidak menghiraukan ocehan Ahmad Fathuri di medsos, menurut beberapa teman yang lapor ke saya karena saya sendiri tidak punya akun facebook, tapi begitu istri saya Rini Wuryanti tau saat bukan aku facebook milik Ahmad Fathuri, istri saya jadi berang dan menyarankan untuk laporkan hal ini ke Polsek Randudongkal.
Masih menurut kepala desa, bahwa Ahmad Fathuri itu menurut keterangan dirinya marah ketika melihat ayahnya yang sebagai perangkat desa sedang menyapu lantai balai desa ,dianggapnya saya selaku kepala desa memperlakukannya semena-mena padahal itu atas kemauanya sendiri, bukan suruhan siapapun dan saya sendiri aja selaku kepala desa sering melakukan itu karena saya sendiri sadar ini jabatan politik dan latar belakang saya dari orang yang tidak mampu ,begitu ungkapnya kepada media.
Saat di hubungi via telpon KANNI ( komisi advokasi hukum nasional indonesia ) kabupaten pemalang Bapak Riyanto mengatakan, pelaku bisa dijerat Pertama Pasal 51 ayat 2 Jo Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 310 ayat 2 KUHP, tentang pencemaran nama baik. Begitu ungkapnya menanggapi hal ini.
(Laporan : Solihin Kohar)