KARAWANG, POROS NUSANTARA – Penarikan paksa unit kendaraan Bermotor dengan menggunakan jasa pihak “Debt collector” marak di Kabupten Karawang dan hingga saat inipun masih terjadi.
Penarikan atau perampasan kendaraan bermotor itu tidak hanya terjadi di rumah-rumah nasabah, tapi kerap terjadi saat kendaraan tersebut dikendarai nasabah di jalan. Layaknya pelaku kejahatan “begal” pihak “debt collector” mengambil secara paksa kendaraan yang sedang dikendarai dengan alasan permasalahan di selesaikan di kantor.
Namun sebenarnya, pengambilan kendaraan secara paksa oleh perusahaan pembiayaan kredit (leasing) melalui jasa pihak ketiga adalah perbuatan melanggar hukum. Menurut Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, hak eksekusi adalah kewenangan pengadilan, bukan kewenangan penjual jasa penagih hutang yang kerap disewa pihak leasing.
Kejadian yang dialami oleh korban bernama Kusdiman (22) salah satu karyawan swasta warga Desa Sukaharja Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang Jawab,mengalami perampasan kendaraan bermotor oleh salah satu leasing FIF Group di daerah Galuh Mas jumat (12/11) sekitar pukul 14:30 WIB.
“Saat dalam perjalanan di daerah Galuh Mas Peruri Teluk Jambe Timur tiba – tiba diberhentikan oleh dua orang Debt Collector FIF group.
Dalam percakapan tersebut Pihak debt collector tidak memberi kesempatan untuk bermuswarah, mereka hanya bicara ini harus diselesaikan dikantor kemudian merampas sepeda motornya begitu saja, tanpa memberikan kesempatan apapun.
Ungkap Kusdiman “Memang benar saya belum melakukan kewajiban angsuran selama dua bulan jalan mau ke tiga bulan ini, Tapi apakah tidak ada kebijakan yang lebih relevan buat kami sebagai konsumen padahal angsuran kendaraan motor sudah mengangsur kurang lebih selama 30 bulan jadi sisa angsuran itu hanya sekitar 6 sampai 7 bulan lagi.
Dari kejadian ini Kusdiman sangat kecewa dengan langkah Leasing FIF roup. Karna kondisi perampasan posisinya dalam keadaan bekerja yang diberhentikan secara paksa, dalam kejadian ini saya sangat dirugikan “Pungkasnya.
(Laporan : Daman Huri)