KARAWANG, Poros Nusantara – Aneng Winengsih SH, MH yang berprofesi sebagai Advokat dan sekaligus merupakan istri dari polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Karawang merasa kecewa saat saksi yang dihadirkan oleh tergugat dari Polres Karawang menyebutnya sebagai bhayangkari di depan majelis hakim pada saat sidang perdata digugatnya Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang sebesar 8 (delapan) Miliar. Kamis (26/10/17).
Menurut Aneng, saat ia beracara jangan sebut sebut bayangkari didepan majelis halim, melainkan ia sedang menjalankan profesinya sebagai Advokat yang membela hak hak kliennya di depan majelis hakim, namun berbeda saat ia sebagai bhayangkari dan akan bertindak sebagai bhayangkari yang professional.
“dengan mencampur adukkan status saya sebagai bhayangkari dengan profesi, saya sebagai advokat sudah terlihat dia (saksi ketiga yang dihadirkan oleh tergugat) tidak profesional” tutur Aneng kepada Poros Nusantara.
Aneng mengharapkan kepada saksi yang dihadirkan oleh tergugat agar dapat profesional dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim dan tidak membawa bawa bhayangkari didepan majelis hakim, karena apa yang akan disampaikan oleh saksi akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan perdata digugatnya Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang sebesar 8 Miliar.
Laporan: Daman Huri