SALAH SATU SAKSI YANG DIHADIRKAN TERGUGAT DIDUGA TIDAK PROFESIONAL

KARAWANG, Poros Nusantara – Aneng Winengsih SH, MH yang berprofesi sebagai Advokat dan sekaligus merupakan istri dari polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Karawang merasa kecewa saat saksi yang dihadirkan oleh tergugat dari Polres Karawang menyebutnya sebagai bhayangkari di depan majelis hakim pada saat sidang perdata digugatnya Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang sebesar 8 (delapan) Miliar. Kamis (26/10/17).

Menurut Aneng, saat ia beracara jangan sebut sebut bayangkari didepan majelis halim, melainkan ia sedang menjalankan profesinya sebagai Advokat yang membela hak hak kliennya di depan majelis hakim, namun berbeda saat ia sebagai bhayangkari dan akan bertindak sebagai bhayangkari yang professional.

BACA JUGA  Kunjungi Pameran Fotografi "7 Citizen No 1", Menteri Basuki: Momen Untuk Memaknai Sejarah

“dengan mencampur adukkan status saya sebagai bhayangkari dengan profesi, saya sebagai advokat sudah terlihat dia (saksi ketiga yang dihadirkan oleh tergugat) tidak profesional” tutur Aneng kepada Poros Nusantara.

BACA JUGA  Cek n RiCek Rutan Mako Polsek Balaraja, Kanit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ipda Iwan Wahyudi

 Aneng mengharapkan kepada saksi yang dihadirkan oleh tergugat agar dapat profesional dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim dan tidak membawa bawa bhayangkari didepan majelis hakim, karena apa yang akan disampaikan oleh saksi akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam persidangan perdata digugatnya Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang sebesar 8 Miliar.

BACA JUGA  SAMPAH MEDIS DIBUANG KE TEMPAT SAMPAH NON MEDIS

Laporan: Daman Huri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *