SUMBAR, POROS NUSANTARA – Musda HIPMI Ke XII Sumatera Barat meninggalkan banyak cerita. Ada pihak yang mengklaim itu konstitusional, ada pula yang menganggap itu inkonstitusional. Setelah kami konfirmasi kepada pimpinan sidang, Ekie Noprismond, ia mengatakan bahwa sidang berjalan sesuai dengan aturan yang ada.
Tidak ada mekanisme dan regulasi dalam persidangan yang dilanggar dalam proses sidang. “Saya sebagai pimpinan sidang melakukan setiap hal yang diatur dan diperintahkan oleh ADART HIPMI dan Tatib yang sudah disahkan secara bersama” Ekie juga menambahkan, ” jika ada dari salah satu pihak yang merasa ini inkonstitusional bagi saya itu sah sah saja, namanya juga berdemokrasi”.
Namun menurut ekie, menindaklanjuti dari pernyataan dari pihak yang menyatakan bahwa ada 9 BPC yang menolak proses terjadinya sidang, ia membantahnya. Sampai pada hari ini, yang memberikan surat penolakan hanyalah 4 BPC, yakni BPC ; 1. BPC Pesisir Selatan 2. BPC kota Padang 3. BPC kota pariaman 4. bPC Dharmasraya. “Saya sebagai pimpinan sidang hanya menerima 4 surat penolakan, dan itupun setelah sidang proses sidang selesai.
Semua bukti2nga ada di pimpinan sidang kok”, katanya. Ekie juga menghimbau untuk seluruh anggota HIPMI tidak melebar dari urusan MUSDA HIPMI ini. Ia mengajak agar semua berfikir jernih dan mengutamakan semangat dan tradisi kekeluargaan yang dijunjung tinggi oleh organisasi HIPMI ini. “Proses MUSDA sudah selesai, dan saya harapkan HIPMI Sumbar kembali bersatu dan membangun Hipmi pada kejayaannya” tutup Ekie.
(Laporan : Naga)