PADANG, POROS NUSANTARA – Sumbar-Akibat tingginya kecelakaan di perlintasan kereta api dengan jalan atau yang biasa disebut perlintasan sebidang, Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian menginisiasi rakor lintas sektor untuk membahas persoalan perlintasan sebidang di Prov.Sumbar.
Dalam paparannya, Dirjen Keselamatan Perkeretaapian, Edi Nur Salam mengatakan bahwa perlintasan sebidang seharusnya dibangun sesuai prosedur undang-undang guna menjaga keselamatan pengguna jalan yang melintasi rel kereta api.
“Tingginya kecelakaan lalu-lintas di perlintasan sebidang disebabkan akibat perlintasan sebidang yang ilegal dan tidak patuhnya masyarakat terhadap aturan lalu lintas”, ungkapnya.
Pihaknya menambahkan bahwa di Jalur Padang-Pariaman sendiri terdapat 589 buah perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin, sehingga perlu sesegera mungkin untuk ditutup demi menjaga keselamatan masyarakat.
Sementara itu Kepala Dishub Sumbar, Amran menerangkan, sejak dua tahun yang lalu Pemda dan Dinas Perhubungan telah sepakat bahwa perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab pemerintah, namun untuk menyelesaikan persoalan tersebut pihaknya sangat kesulitan.
“satu sisi jika perlintasan sebidang tersebut ditutup maka akses jalan masyarakat terganggu dan akan memicu perlawanan dari masyarakat. Sementara jika dibangun sesuai standar keselamatan maka anggaran dana tidak memungkinkan”, jelasnya.
Sedangkan Akademisi Unand bidang transportasi, Yosafra mengatakan bahwa persoalan perlintasan sebidang pihak perlu diselesaikan baik dengan menutup pintu perlintasan ilegal yang sudah ada, hingga pembuatan tidak sebidang melalui pembangunan flyover/underpass, jelasnya.
(Laporan : Yanto/Risang)