PASAMAN, POROS NUSANTARA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso diduga menutup-nutupi kasus tidak kembalinya salah seorang Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Saat dikonfirmasi Wartawan Tabloid Poros Nusantara via seluler, Dwi Prasetyo Santoso Sepertinya enggan berkomentar banyak.
Parahnya lagi, dia berani mengatakan para wartawan masalah kecil malah dibesar-besarkan tentang tidak kembalinya WBP tersebut ke Rutan. “Kalian para wartawan hanya tahu jika ada masalah saja. Jika pihak kami mendapatkan prestasi kalian tidak pernah memberitakannya. Masalah sekecil ini, terlalu kalian besar-besarkan. Jadi kita impas jika saya tidak mau berkomentar,” katanya, Jum’at (15/9). Padahal Wartawan Tabloid Poros Nusantara hanya mememinta konfirmasi apakah sesuai dengan PERATURAN MENTERI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 12 TAHUN 2016 TAHUN 2016 tentang masalah izin WBP tersebut.
Sebelumnya, salah seorang WBP di Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping, Pasaman, Sudigdo (44) meminta izin keluar kepada pihak Rutan setempat ke Kota Dumai, Provinsi Riau untuk membesuk istrinya yang baru pulang haji. Karena rasa kemanusiaan, Kepala Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping, Edi Kasman memberikan WBP tersebut izin selama tiga hari yang dimulai dari tanggal 9 hingga 11 September yang lalu. Namun hingga saat ini, WBP tersebut tidak kunjung kembali ke Rutan tersebut. Menurut keterangan Edi Kasman kepada awak media, izin yang dikeluarkan pihak Rutan Kelas IIb Lubuk Sikaping tersebut telah sesuai dengan SOP yang telah diketahui Kepala Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan Sumbar, serta dengan izin dari Dirjen Lembaga Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. “Dalam izin tersebut kita memberikan izin selama tiga hari, yang dimulai dari tanggal 9 hingga 11 September 2017,” katanya. Namun hingga saat ini tak kunjung kembali ke Rutan,” katanya.
Terkait masalah ini, katanya, pihak Rutan juga telah melakukan berbagai upaya untuk mencari WBP tersebut. “Kita telah mengunjungi rumah Sudigdo yang diberada di Kota Dumai, namun dia tidak ditemukan. Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Dumai untuk melakukan pencarian terhadap Sudigdo,” ucapnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sudigdo merupakan WBP dengan kasus pembalakan hutan konservasi cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Selain itu, dia juga terlibat kasus narkoba. Karena terbukti bersalah, dia dihukum empat tahun penjara.
(Laporan : Ekie)