Masry Adi Kepala Desa (Kades) Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi, Heri dalam dakwaannya mengatakan terdakwa ditangkap oleh Polres Tebingtinggi terkait kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3 juta. Ini karena meminta uang kepada Pranata alias Frans untuk pengurusaan surat tanah akte Camat.
Lebih lanjut, JPU mendakwa sang Kades Kayu Besar tersebut dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dia terancam penjara minimal 4 tahun, itu ancaman minimal ya,” kata Heri.
Sementara itu, selesai pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Rosmina memutuskan pada persidangan Senin (11/9/2017) mendatang langsung masuk agenda keterangan para saksi.
Laporan: Dipa Sergai.