Kades Kayu Besar Terancam Penjara 4 Tahun

Masry Adi ketika menjalani Persidangan di PN Medan.

Masry Adi Kepala Desa (Kades) Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara  menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi, Heri dalam dakwaannya mengatakan terdakwa ditangkap oleh Polres Tebingtinggi terkait kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3 juta. Ini karena meminta uang kepada Pranata alias Frans untuk pengurusaan surat tanah akte Camat.

BACA JUGA  Presiden dan Sejumlah Gubernur Bahas Langkah Efektifkan Kebijakan Pembatasan untuk Tekan Laju Pandemi

Lebih lanjut, JPU mendakwa sang Kades Kayu Besar tersebut dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dia terancam penjara minimal 4 tahun, itu ancaman minimal ya,” kata Heri.

BACA JUGA  Balitbangtan siapkan Inovasi Teknologi Mendukung Program Strategis Kementan

Sementara itu, selesai pembacaan dakwaan oleh JPU tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Rosmina memutuskan pada persidangan Senin (11/9/2017) mendatang langsung masuk agenda keterangan para saksi.

BACA JUGA  Kominfo Identifikasi 1.645 Hoaks Terkait Pemilu Serentak 2019

Laporan: Dipa Sergai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *