PASAMAN, POROS NUSANTARA – Berniat ingin melihat keluarga ke Kota Dumai, Provinsi Riau, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Klas IIb Lubuk Sikaping tak kunjung kembali hingga saat ini ke Rutan tersebut. Sebelumnya, pihak Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping, pada Jum’at (8/9) kemarin, telah memberi izin selama tiga hari kepada Sudigdo (44) salah seorang WBP yang terlibat kasus Illegal Logging dan Narkoba untuk membesuk keluarganya yang berada di Kota Dumai.
“Sudigdo sebelumnya mengatakan kepada kita bahwa ia meminta izin untuk membesuk istrinya yang baru pulang dari naik haji tahun ini. Karena rasa kemanusiaan, kita memberi dia izin selama tiga hari yang dimulai pada Jum’at kemarin. Namun hingga kini Sudigdo tak kunjung kembali ke Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping,” kata Kepala Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping, Edi Kasman kepada Poros Nusantara, Kamis (14/9) di ruang kerjanya. Dia mengatakan, izin yang dikeluarkan pihak Rutan Klas IIb Lubuk Sikaping tersebut untuk telah sesuai dengan SOP yang telah diketahui Kepala Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan Sumbar, serta dengan izin dari Dirjen Lembaga Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. “Dalam izin tersebut kita memberikan izin selama tiga hari, yang dimulai dari tanggal 9 hingga 11 September 2017,” katanya. Namun hingga saat ini tak kunjung kembali ke Rutan,” katanya.
Terkait masalah ini, katanya, pihak Rutan juga telah melakukan berbagai upaya untuk mencari WBP tersebut. “Kita telah mengunjungi rumah Sudigdo yang diberada di Kota Dumai, namun dia tidak ditemukan. Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Dumai untuk melakukan pencarian terhadap Sudigdo,” ucapnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sudigdo merupakan WBP dengan kasus pembalakan hutan konservasi cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Selain itu, dia juga terlibat kasus narkoba. Karena terbukti bersalah, dia dihuk empat tahun penjara.
(Laporan : Ekie)