CIANJUR, POROS NUSANTARA – Pengadilan Negeri Cianjur melalui majelis hakim yang di ketuai oleh Rudi Suparmono, SH. MH. dan hakim anggota Erlina, SH., Glorius Anggundoro, SH. dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 bulan 21 hari dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana tertuang dalam pasal 78 ayat 1 (12) jo pasal 50 ayat (3) huruf (m) UU RI No. 41 Tahun1999 tentang kehutanan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturam Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan
Ditemui di ruang kerja Jaksa Penuntut Umum Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH. MH. dan Siti Nurhayati, SH. Dari kejaksaan Negeri Cianjur mengatakan bahwa sesuai dengan surat tuntutan yang telah di bacakan pada persidangan minggu yang lalu pada Pengadilan Negeri Cianjur kami menuntut dengan pasal 78 ayat (12) jo pasal 50 ayat (3) huruf (m) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Sidang putusan pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 di ruang sidang Tirta, sebelumnya Didin Bin Idni (alm) ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak PPNS kehutanan Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara seksi Wilayah I Jakarta karena memasuki wilayah kawasan hutan konservasi Blok pangsalatan Rawa Gede Balai Besar Taman Nasioanal Gunung Gede Pangrango desa Cimacan Cipanas Kabupaten Cianjur.
Karena di duga telah merusak hutan dengan mengambil cacing Sonari yang berada di setiap tanaman Kandaka. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH. MH. selaku jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur mengatakan bahwa proses perkara pidana atas terdakwa Didin tidak semata-mata untuk melalukan penghukuman tetapi juga untuk mengedepankan atau mempertimbangkan tujuan yang bersifat edukasi baik kepada terdakwa secara khusus maupun kepada masyarakat luas dengan tujuan untuk melindungi keberlangsungan ekosistem dan ekologi di kawasan hutan lindung dan konservasi Gunung Gede Pangraro.
(laporan : Marina/Elma)