Pasal 1 PBM No 9 dan 8 tahu. 2006 di dalamnya mengatur Kerukunan Umat Beragama. Tri Kerukunan Umat Beragama ; kerukunan antar Umat beragama dan kerukunan agama dengan pemerintah. Harus senantiasa dikembangkan bila untuk menciptakan NKRI damai. Pancasila yang dirumuskan dengan toleransi umat Islam yang tinggi sejak kemerdekaan RI dipersiapkan. Oleh sebab itu kita mesti sepakat bahwa Indonesia tidak masalah dalam kerukunn beragama. Kekayaan alam Indonesia juga jadi akar permasalahan kecemburuan oknum yang ingin membuat Indonesi tidak damai.
Jakarta Utara menjadi inspirasi kerukunan umat beragama di DKI. Perpu 2 tahun 2017 yang anti radika Radikal dibuat utk menjamin hak kebebean bergam di NKRI. Kebebasan Gus Dur berkata Indonesia ada karena keragaman oleh sebab itu Pancasila harus kita kedepankan dan tidak terpecah belah! Dalam kesempatan itu AKBP Jajang Hasan Basri, M.Si dari Polda Metro Jaya dalam pemaparan menekankan bahwa Indonesia dalam kondisi yang masih dalam keadaan aman-aman saja. Oleh sebab itu mari kita bersama-sama menciptakan keamanan dan perdamaian.
Laporan : Johan Sopaheluwakan






