Porosnusantara.co.id| ROKAN HILIR — Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 103,19 gram di wilayah Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (15/10/2026).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Kubu, AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., menegaskan kegiatan bersih Narkoba ini dilaksanakan sesuai dengan arahan bapak Kapolri yang tertuang dalam Program Quickwin Kapolri yaitu pemberantasan dan pemulihan kawasan Narkoba. Keberhasilan ini berkat dukungan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. ( Polisi Bersama Masyarakat )
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kami. Ini bukti nyata sinergitas antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba merusak masa depan generasi kita dengan narkotika di wilayah hukum Polsek Kubu. Siapa pun yang bermain api, pasti akan terbakar. Hukum adalah teguran, keadilan adalah tujuan kami.”
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial A.S. (24), P. (40), R.D. (49), dan M.A.S. (30). Mereka diamankan di sebuah rumah di Kepenghuluan Teluk Nilap, sekira pukul 11.00 Wib berdasarkan informasi yang diterima dari warga.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu ukuran sedang, 12 bungkus ukuran kecil, tiga unit timbangan digital, uang tunai Rp985.000, tiga unit ponsel, serta perlengkapan pembungkus lainnya. Berat kotor seluruh narkotika yang disita mencapai 103,19 gram.






