Perintah Kapolri! Polsek Kubu Tancap Gas Bekuk Pengedar Sabu 103 Gram Di Teluk Nilap

 
 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, inisial A.S. berperan sebagai pihak yang membeli sekaligus mengelola peredaran narkotika tersebut, sementara tiga orang lainnya bertindak sebagai kaki tangan yang membantu proses distribusi. Hasil tes urine keempat tersangka juga menunjukkan reaksi positif mengandung zat Metaphetamine dan Amphetamine.

Para tersangka kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum berdasarkan Pasal 114 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

 

Kapolsek Kubu kembali mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan / menginformasikan setiap indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Mari kita jaga bersama keamanan dan kesehatan generasi penerus kita. Jangan biarkan narkoba masuk dan merusak masa depan anak-anak kita. Kami selalu siap dan hadir di tengah masyarakat.”

 
Penulis: Ahmad Oki
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *