Porosnusantara.co.id| JAKARTA -Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali mengguncang perhatian publik. Perkara ini menjadi serius karena menyentuh pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta dan politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq, yang termasuk 17 orang yang diamankan KPK.
Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI (BKS), Ferry Juan SH, menilai kasus tersebut tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang ditangkap dan berapa uang yang diamankan.
“Yang harus kita lihat adalah bagaimana proses pengurusan HGB bisa menjadi ruang transaksi ilegal dan apakah terdapat hubungan antara kepentingan politik, birokrasi dan bisnis. Kalau pelayanan administrasi negara dapat dipengaruhi transaksi ilegal, persoalannya sudah menyentuh kualitas tata kelola kekuasaan,” ujar Ferry kepada wartawan, Senin malam (14/09/2026) di Jakarta.
Karena itu, Ferry meminta KPK mengusut perkara HGB Bogor secara profesional, independen dan menyeluruh.
“Kalau ada jaringan, bongkar jaringannya berdasarkan bukti. Jangan berhenti pada aktor yang paling mudah dijangkau. Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas kader senior SOKSI organisasi pendiri Partai Golkar itu.
REKAM JEJAK DAN STANDAR ETIK
Advokad senior itu mengatakan perhatian publik terhadap Fahd tidak dapat dilepaskan dari rekam jejak hukum masa lalunya yang telah berkekuatan hukum tetap. Fahd pernah dipidana dalam perkara korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), kemudian kembali divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer pada Kementerian Agama.
“Dua perkara tersebut adalah fakta hukum masa lalu. Sedangkan perkara HGB Bogor harus tetap ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah sampai KPK dan pengadilan memberikan kepastian hukum. Tetapi rekam jejak itu relevan ketika kita berbicara mengenai standar etik kepemimpinan partai,” ujar Ferry.






