Proyek pembangunan di SD Negeri 1 Sepatan, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tim investigasi mengaku telah empat kali mendatangi lokasi, namun diduga belum menemukan kehadiran pihak pelaksana maupun pengawas lapangan.

 

 

Temuan tersebut memunculkan pertanya’an mengenai mekanisme pengawasan dan pengendalian pekerja’an proyek yang menggunakan anggaran publik.Sa’at berada di lokasi, tim investigasi menemui sejumlah pekerja yang tengah melaksanakan pekerja’an. Ketika ditanyakan mengenai keberadaan pihak pelaksana, pekerja disebut memberikan keterangan bahwa pelaksana tidak pernah datang ke lokasi.

 

” Pelaksana gak pernah datang ke sini. Kami pun tidak memiliki nomor telpon yang bisa dihubungin untuk menghubungin mereka,” demikian keterangan pekerja sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi.Keterangan tersebut tentu perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun dinas terkait, mengingat proyek pemerintah semestinya memiliki mekanisme pengawasan, pengendalian muttu, serta penanggung jawab pekerja’an yang jelas.

 

Tidak terlihatnya pelaksana atau pengawas sa’at beberapa kali kunjungan lapangan tidak serta-merta membuktikan bahwa proyek tersebut tidak diawasi. Namun, kondisi itu patut dipertanyakan, terutama apabila benar tidak terdapat pengawasan lapangan secara berkala.

 

Sejumlah pertanya’an pun muncul, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja’an sesuai spesifikasi tekhnis..? Bagaimana pengendalian kwalitas material dan hasil pekerja’an dilakukan..? Serta bagaimana pemerintah memastikan pengguna’an anggaran APBD tersebut dapat dipertanggung jawabkan..?

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *