Porosnusantara.co.id | Opini – Gelar sarjana bukan merupakan jaminan seseorang bebas dari ancaman pengangguran. Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKN) per bulan Mei 2026 manunjukkan bahwa jumlah pengangguran berijazah strata 1 (satu) mencapai 1.033.182 orang. (https://www.kompas.id; 7/08/2026)
Negara yang berkembang seharusnya membutuhkan dan menyerap banyak tenaga kerja, baik tenaga kerja ahli ataupun non ahli. Tetapi yang menjadi ironi di negeri ini adalah saat rakyat kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan, ada banyak sekali pejabat dan politisi negara yang memiliki jabatan rangkap dengan gaji yang fantastis. Contoh rangkap jabatan di Indonesia yang sering menjadi sorotan publik adalah pejabat tinggi negara atau aparatur sipil negara (ASN) yang merangkap posisi sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari rangkap jabatan ini, mereka berpotensi menerima penghasilan ganda atau berlipat ganda dari masing-masing instansi.
Wakil Menteri atau Pejabat Eselon I (seperti Direktorat Jenderal di Kementerian) dengan gaji dan tunjangan berkisar Rp90 juta hingga Rp120 juta per bulan memiliki jabatan rangkap sebagai Komisaris Utama atau Anggota Komisaris di perusahaan pelat merah (BUMN), yang honorarium, tantiem, dan tunjangannya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan.
Yanu Endar Prasetyo, Peneliti Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berpendapat bahwa meski Tingkat pengangguran terbuka (TPT) secara total turun dari sekitar 5 persen pada 2022 menjadi sekitar 4 persen pada 2026, porsi pengangguran sarjana terhadap total porsi pengangguran terus naik dari sekitar 8 persen ke 14,3 persen.
Hal ini merupakan indikasi kuat adanya tren struktural yang berjalan independen dari siklus ekonomi. ”Ekspansi akses pendidikan tinggi tidak diimbangi perluasan lapangan kerja formal. Penyerapan tenaga kerja justru lebih banyak di pekerjaan berketerampilan rendah,” ujarnya.






