Daerah  

Warga Perumahan BTN Arhanud Desa Segarajaya Tolak Bangunan permanen Tempat Usaha di Lahan Fasos-Fasum Inkopad-PJT II

Porosnusantara.co.id | BEKASI TARUMAJAYA— Gejolak dan keresahan melanda ratusan warga Perumahan BTN Arhanud, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Keresahan warga, dari keterangan yang berhasil kami himpun awak media pada Senen, 10/8/26 dipicu oleh pembangunan tempat usaha yang diduga kuat berdiri di atas lahan yang selama ini difungsikan sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berupa taman serta area resapan air.

Pembangunan tersebut selain mendapat perlawanan gigih dari warga Perumahan Arhanud, warga juga akan mengancam melakukan pembongkaran paksa secara bersama sama apabila pihak pemerintah dan instansi terkait memilih tutup mata. Selasa 11/08/2026.

Ironisnya, Warga juga menduga adanya indikasi permainan dari oknum Perum Jasa Tirta (PJT) yang menerbitkan izin sewa (SIPL) kepada pihak luar yang bukan warga setempat. Kejanggalan kian menguat saat perwakilan warga mendatangi kantor PJT Bekasi.
“Kami sudah mendatangi langsung kantor PJT Bekasi dan menemui Bu Yanti serta Pak Amir yang bertanda tangan di surat sewa SIPL. Anehnya, Bu Yanti justru mengaku tidak terlalu yakin dengan keaslian tanda tangannya sendiri. Sementara Pak Amir, akhirnya melakukan survei lokasi setelah adanya desakan kami, dan dia mengonfirmasi bahwa pembangunan tempat usaha itu memang menyalahi aturan karena terindikasi bangunan permanen,” ujar Bayu, salah satu warga Perumahan BTN Arhanud
Kekecewaan senada disampaikan oleh pengurus lingkungan setempat yang menilai bahwa area tersebut murni hak warga sesuai dokumen perencanaan Site Plan puluhan tahun silam.
“Dulunya area ini adalah tempat penampungan air warga dan sudah diserahkan oleh pihak pengembang perumahan kepada warga untuk dijadikan lahan pertamanan serta resapan. Hal itu juga tercantum jelas dalam site plan resmi perumahan. Intinya semua warga di Komplek Perum Arhanud menolak pembangunan tersebut karena berpotensi menimbulkan gejolak dan keresahan,” tegas Ketua RT setempat, Norma Sari wulan SE
“Untuk meminimalisir ketegangan yang terjadi, dinas terkait harus segera memediasi persoalan izin sewa lahan tersebut kepada warga dan pemerintah setempat.” Pungkas Norma.
Di tempat yang sama Bayu (Warga)” dalam kesempatannya menyampaikan “kepada kami wartawan mengatakan bahwa seluruh warga Perum Arhanud menolak keras segala bentuk pembangunan di lahan yang masuk ke dalam fasos dan fasum perumahan kami. Jika itu di biarkan maka kami Warga perum Arhanud akan mengambil sikap tegas, pungkasnya”
“Potensi keributan sangat besar terjadi jika tidak ada campur tangan pemerintah. Gerakan warga tidak akan terbendung apabila tidak segera digelar mediasi lanjutan yang transparan antara warga dan pihak PJT.

Penulis: Ariadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *