Porosnusantara.co.id | Pelalawan- Rapat mediasi sengketa lahan antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (30/7/2026), belum menghasilkan kesepakatan. Pertemuan yang dijadwalkan sebagai upaya mencari solusi atas konflik lahan tersebut tidak dapat berlangsung secara optimal karena pihak PT Arara Abadi tidak menghadiri rapat tanpa adanya pemberitahuan.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Turut hadir mewakili Dandim 0313/KPR, Pabung Pelalawan Mayor Inf. Lilik Haryono, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Dedi Cipta Tobing, S.H., Sekretaris Daerah Tengku Zulfan, S.E., Ak., C.A., Asisten I Zulkifli, M.Si., Kepala DPMPTSP Budi Surlani, M.Hut., Kepala DLH Eko Novitra, S.T., M.Si., Camat Kerumutan Rusdiyanto, Kepala Desa Mak Teduh Suriyadi, S.E., Kabag Tapem Boby, S.STP., serta perwakilan masyarakat Desa Mak Teduh.
Ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut. Bupati Pelalawan menyayangkan absennya PT Arara Abadi, karena kehadiran seluruh pihak merupakan syarat penting agar proses mediasi dapat berjalan secara adil dan menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama.
Dalam arahannya, Bupati meminta Sekretaris Daerah segera berkoordinasi untuk memastikan PT Arara Abadi hadir pada pertemuan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan harus dilakukan melalui dialog yang melibatkan seluruh pihak agar keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan tidak merugikan siapa pun.






