Yayasan KAMAIRA Resmi Dampingi Korban Perundungan Anak Disabilitas di Jakarta Pusat

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Yayasan KAMAIRA resmi mengambil peran sebagai kuasa hukum bagi MWP (6), seorang anak penyandang disabilitas yang menjadi korban perundungan dan dugaan penganiayaan di Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial tersebut menyita perhatian publik setelah beredar rekaman yang memperlihatkan korban mengalami perlakuan kekerasan oleh dua pelaku berinisial ALR (17) dan RM (13). Akibat kejadian yang berlangsung pada 7 Juni 2026 itu, korban mengalami luka fisik serius serta trauma psikologis.

Juru Bicara Yayasan KAMAIRA, Andreas Hutagalung, menjelaskan bahwa lembaganya kini secara resmi mewakili korban dalam proses hukum. Penunjukan tersebut dilakukan setelah ayah korban, Bella Valahi, menandatangani surat kuasa khusus pada 17 Juni 2026 di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Andreas, pendampingan hukum diberikan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara adil dan hak-hak korban terlindungi. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

“Sejak awal kami sudah memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Setelah surat kuasa ditandatangani, seluruh langkah hukum terkait perkara ini akan kami kawal secara penuh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).

Kasus ini sendiri telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak. Namun, kedua terduga pelaku saat ini diketahui tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban lapor.

Yayasan KAMAIRA menilai proses hukum harus tetap berjalan secara transparan mengingat dampak yang dialami korban cukup berat. Selain mengalami luka pada bagian kepala, tangan, kaki, dan area tubuh lainnya, korban juga sempat mengalami kejang-kejang setelah diduga tersetrum saat insiden terjadi.

Berdasarkan keterangan keluarga, kondisi korban sempat kritis hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ibunda korban, Vira, mengungkapkan putranya sempat kehilangan kesadaran dan dirawat di ruang ICU selama beberapa hari.

“Anak saya langsung dibawa ke rumah sakit malam itu juga. Dalam perjalanan kondisinya sangat kritis dan sempat mengalami gangguan pernapasan sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis,” tutur Vira.

Meski kini telah sadar, korban masih mengalami keluhan kesehatan berupa nyeri kepala, demam tinggi, serta trauma psikologis. Keluarga berencana membawa korban menjalani pendampingan psikologis setelah kondisi fisiknya membaik.

Vira juga mengungkapkan bahwa perundungan terhadap anaknya bukan kali pertama terjadi. Beberapa pekan sebelum kejadian, korban disebut pernah menjadi sasaran tindakan serupa oleh pelaku yang sama.

Sementara itu, Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Yohanes Sitanggang, menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, usia pelaku tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan dampak serius yang ditimbulkan terhadap korban.

“Kami menolak normalisasi kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun. Semua pihak harus mengambil peran agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Richardo.

Selain mengawal proses hukum, Yayasan KAMAIRA juga mendesak sejumlah pihak terkait untuk turut bertanggung jawab dalam pemulihan korban. Lembaga tersebut meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi terhadap keamanan ruang publik agar lebih ramah dan aman bagi anak-anak.

Yayasan KAMAIRA juga menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice maupun mediasi. Menurut mereka, kondisi fisik dan psikologis korban yang masih terdampak menjadi alasan utama agar proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan penyidikan secara terbuka serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan yang layak.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *