Pengamat: Transparansi Dinas PU Sukabumi Masih Jauh dari Semangat Reformasi Birokrasi

Porosnusantara.co.id |SUKABUMI — Sikap tertutup yang ditunjukkan jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi saat audiensi dengan pengurus Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) Sukabumi Raya menuai sorotan. Forum yang digelar di aula dinas pada Senin (11/5/2026) itu dinilai belum mampu menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pekerjaan infrastruktur di lapangan secara terbuka dan menyeluruh.

Sejumlah peserta audiensi menilai jawaban yang disampaikan pejabat dinas cenderung normatif dan tidak disertai data konkret. Situasi tersebut memunculkan kesan minim transparansi dalam pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih SH, MH, CCP menilai, sikap pejabat publik yang tidak terbuka dalam menyampaikan informasi berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menurut Ratama, setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, progres proyek, hingga mekanisme pengawasan pekerjaan.

“Ketika media mempertanyakan persoalan teknis maupun administratif yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pejabat publik tidak seharusnya menghindar atau melempar jawaban kepada bawahan tanpa penjelasan utuh. Hal itu dapat menimbulkan persepsi ketidaksiapan dan mencederai prinsip transparansi,” kata Ratama saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat (1) UU KIP secara tegas mewajibkan badan publik menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.

Penulis: DwiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *