Porosnusantara.co.id | Jakarta — Advokat Natalia Rusli, S.H., secara resmi melaporkan akun media sosial @michellewibowoeng__optionsqueen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, serta manipulasi informasi yang dinilai merugikan secara personal maupun profesional.
Natalia hadir didampingi tim kuasa hukum dari Master Trust Law Firm, yakni Mohamad Ikhsan Tualeka, S.H., dan Farlin Marta, S.H.
Dalam keterangannya kepada media usai pelaporan, Natalia mengungkapkan bahwa serangan dari akun tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan terakhir dan semakin intens.
“Awalnya saya tidak menanggapi, namun lama-kelamaan tuduhan semakin serius, mulai dari isu ijazah palsu hingga serangan terhadap kehidupan pribadi. Ini sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah pihak mengaku menjadi korban dari akun yang sama dan menghubunginya secara langsung. Para korban, menurutnya, merasa takut untuk bersuara karena akun tersebut disebut-sebut mengklaim memiliki koneksi dengan aparat penegak hukum.
“Banyak yang mengaku direndahkan dan mengalami perundungan. Bahkan ada klaim yang bersangkutan bagian dari aparat, sehingga membuat mereka takut,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, Natalia memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan satu terlapor melalui delapan laporan berbeda, berdasarkan pernyataan yang dianggap bermuatan fitnah dalam waktu dan konteks yang berbeda.
Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik.
“Ini sebagai pembelajaran agar media sosial tidak digunakan untuk menyerang dan merendahkan orang lain,” tegasnya.






