Porosnusantara.co.id | Jakarta, 22 April 2026— Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mengambil langkah tegas dalam penataan ruang dengan melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan rumah kos setinggi empat lantai yang berlokasi di Jalan Paseban Raya Nomor 34, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen.
Tindakan ini dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan lapangan yang menemukan bahwa bangunan tersebut masih belum memenuhi ketentuan perizinan yang diwajibkan, meskipun sebelumnya telah dikenai sanksi administratif.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas kembali memasang tanda segel resmi berupa spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” serta “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”. Dengan pemasangan segel ini, seluruh aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dinyatakan dihentikan sepenuhnya sampai pemilik memenuhi seluruh kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pihak Suku Dinas DCKTRP Jakarta Pusat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban tata ruang serta menjamin keselamatan masyarakat.
“Penyegelan kembali dilakukan karena pemilik bangunan belum memenuhi kewajiban perizinan. Seluruh aktivitas di lokasi wajib dihentikan sampai semua persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir jajaran Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam) yang dipimpin oleh Ketuanya Harry Amiruddin bersama Ketua Dewan Pengawas Baston Sibarani serta puluhan anggota Forkam lainnya. Kehadiran Forkam menjadi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan penegakan aturan di lapangan.







