Pihak DCKTRP Jakarta Pusat memastikan bahwa pengawasan terhadap bangunan yang telah disegel akan terus dilakukan secara intensif. Monitoring berkala akan dilaksanakan guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung di lokasi.
“Jika masih ditemukan pelanggaran setelah penyegelan, maka akan ada tindakan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak dinas.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan pembangunan. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman.
Sebagai tindak lanjut, pemilik bangunan diwajibkan segera melengkapi seluruh dokumen administratif yang diperlukan. Selama kewajiban tersebut belum dipenuhi, bangunan akan tetap berada dalam status penghentian tetap dan tidak diperkenankan untuk digunakan.
Ke depan, pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang di wilayah Jakarta Pusat akan terus ditingkatkan. Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengabaikan aturan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kota yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.







