Ketua Yayasan Forkam, Harry Amiruddin, menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh pemerintah daerah. Ia menilai penegakan aturan seperti ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum serta menjaga keselamatan masyarakat.
“Kami mendukung penuh langkah DCKTRP Jakarta Pusat dalam menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir dalam memastikan tata ruang berjalan sesuai ketentuan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar Harry.
Ia juga menambahkan bahwa Forkam akan terus berperan dalam mengawal kebijakan publik agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Sebagai organisasi komunikasi antar media, kami berkepentingan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik jelas dan berimbang. Penegakan seperti ini perlu diketahui masyarakat agar menjadi pembelajaran bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Forkam, Baston Sibarani, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh para pelaku pembangunan.
“Setiap bangunan harus melalui prosedur yang benar. Jika aturan dilanggar, maka konsekuensinya harus ditegakkan. Ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi keselamatan maupun ketertiban lingkungan,” tegas Baston.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera bagi pelanggar.
Dalam kesempatan yang sama, Pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, turut berjumpa dengan Ketua Yayasan Forkam, Harry Amiruddin. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam mengawal penataan ruang di wilayah DKI Jakarta.







