GAMKI LAPORKAN JUSUF KALLA AKIBAT PERNYATAAN MENGENAI KEKERASAN DALAM AGAMA KRISTEN

GAMKI LAPORKAN JUSUF KALLA AKIBAT PERNYATAAN MENGENAI KEKERASAN DALAM AGAMA KRISTEN

Jakarta. Porosnusantara co id. (12 April 2026) — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) bersama sejumlah organisasi gereja menggelar pertemuan pada Minggu, 12 April 2026, pukul 16.00–19.00 WIB di kantor pusat DPP GAMKI. Pertemuan ini merupakan respons kolektif atas pernyataan viral yang disampaikan oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sekitar 5 Maret 2026, yang dinilai menyinggung ajaran agama Kristen serta berpotensi memicu kesalahpahaman antarumat beragama.

Ketua Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinura, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa dalam ajaran Kristen, tindakan membunuh merupakan hal yang dilarang keras. Sebaliknya, umat Kristen diajarkan untuk mengasihi sesama manusia, termasuk musuh, serta meneladani pengorbanan Yesus Kristus yang menebus dosa manusia tanpa kekerasan.

”bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan bersama seluruh elemen bangsa lintas agama, termasuk umat Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha. Dalam konteks sejarah tersebut, umat Kristen Indonesia turut berjuang bersama tanpa memandang perbedaan latar belakang agama” ujarnya saat konferensi pers.

Ia menilai pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang mempelajari agama, serta dapat memicu konflik horizontal di tengah situasi global yang tidak stabil.

Sementara itu, advokat Stein Siahaan mengkritik keras pernyataan Jusuf Kalla yang dinilai menggeneralisasi umat Kristiani dan berpotensi menimbulkan permusuhan. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut dapat dikaji dalam perspektif hukum, dengan merujuk pada Pasal 3 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) yang mengatur tentang larangan penyebaran kebencian, permusuhan, dan hasutan berbasis SARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *