KIP-K 2026 Gunakan DTSEN, Pemerintah Tinggalkan DTKS untuk Data Lebih Akurat

Porosnusantara.co.id | Jakarta — Tahun ini, pemerintah mengambil langkah strategis untuk memastikan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2026 benar-benar sampai kepada mahasiswa yang membutuhkan. Salah satu perubahan paling signifikan adalah pengalihan basis data penerima dari DTKS ke DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Langkah ini sesuai dengan amanat Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menekankan pentingnya integrasi data sosial dan ekonomi secara nasional. DTSEN dirancang sebagai pusat data tunggal yang akurat dan terverifikasi, untuk mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan secara lebih efektif.

“Peralihan ke DTSEN ini penting agar setiap rupiah bantuan pendidikan benar-benar tepat sasaran. Mahasiswa yang berhak menerima KIP-K adalah mereka yang berada pada kondisi ekonomi yang paling membutuhkan, bukan sekadar berdasarkan data lama,” ujar sumber resmi Kementerian Pendidikan.

Sistem DTKS sebelumnya hanya mencakup data kesejahteraan sosial, sehingga beberapa mahasiswa yang layak kadang tidak tercatat. DTSEN hadir untuk mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga, dari kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi, sehingga profil keluarga mahasiswa bisa dipetakan lebih akurat.

Selain itu, DTSEN memungkinkan verifikasi yang lebih ketat, mencegah duplikasi dan penyalahgunaan bantuan, serta memastikan program KIP-K tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lain.

Landasan hukum penggunaan DTSEN diperkuat melalui Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pedoman berbagi pakai data, termasuk dokumen dan prosedur bagi instansi yang ingin mengakses data ini.

Siapa yang Bisa Mendapatkan KIP-K 2026?

Calon penerima KIP-K tahun ini tetap harus melalui jalur masuk perguruan tinggi, baik melalui:

  1. SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi)
  2. SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes / UTBK)
  3. Jalur Mandiri PTN atau PTS

Selain diterima di kampus, mahasiswa harus terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, atau memiliki bukti lain seperti KIP, KKS, atau SKTM.

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *