Ratusan Miliar Mengalir, Nyawa Melayang: Kota Bekasi Disorot, Lalai atau Kejahatan Lingkungan?

Porosnusantara.co.id |

KOTA BEKASI- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pengelolaan TPST Bantargebang pasca insiden longsor yang menelan korban jiwa. Peristiwa ini dinilai tidak bisa lagi dianggap sekadar musibah, melainkan harus dibedah secara serius dari sisi tanggung jawab hukum, pengawasan, dan keselamatan publik.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, menegaskan bahwa tragedi tersebut menjadi alarm keras bagi semua pihak, baik pengelola maupun pemerintah daerah yang terdampak.

“Ketika ratusan miliar mengalir, tapi nyawa melayang, maka publik berhak bertanya: ini musibah, kelalaian, atau sudah masuk kategori kejahatan lingkungan?” tegas Ade Muksin, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, dalam konteks kewenangan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pengelola TPST Bantargebang merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab utama secara teknis terhadap keselamatan operasional di lapangan.

“Siapa yang mengelola, dia yang paling bertanggung jawab. DKI tidak bisa lepas dari tanggung jawab teknis atas apa yang terjadi di Bantargebang,” ujarnya.

Namun demikian, Ade juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa sepenuhnya lepas tangan, mengingat wilayah Bantargebang berada di Bekasi dan selama ini Pemkot Bekasi menerima dana kompensasi hingga ratusan miliar rupiah.

“Memang pengelolaan ada di DKI. Tapi Bekasi adalah wilayah terdampak sekaligus penerima kompensasi. Artinya, ada tanggung jawab moral dan pengawasan yang tidak bisa diabaikan. Tidak bisa hanya menerima manfaat, tapi abai terhadap risiko,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tragedi ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh pola hubungan antara pengelola dan pemerintah daerah, terutama dalam hal pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Penulis: AxnesEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *