“Kalau ada aliran dana kompensasi yang besar, maka harus sebanding dengan perhatian terhadap keselamatan warga dan lingkungan. Jangan sampai uangnya berjalan, tapi pengawasannya hilang,” ujarnya tajam.
Ade juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dalam peristiwa yang telah menelan korban jiwa tersebut.
“Jangan ada yang cuci tangan dalam tragedi ini. Pengelola tidak boleh lalai, dan pihak yang menerima dampak tidak boleh diam. Ini bukan hanya soal kewenangan, tapi soal tanggung jawab terhadap nyawa manusia,” tegasnya.
Selain persoalan Bantargebang, PWI Bekasi Raya juga menyoroti sejumlah isu lain dalam tata kelola pemerintahan Kota Bekasi, mulai dari pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) hingga lemahnya sistem pengawasan internal.
“CSR jangan hanya jadi panggung pencitraan. Dana itu besar, tapi kalau tidak dikelola transparan dan tepat sasaran, maka masyarakat tidak akan merasakan manfaatnya,” katanya.
Sorotan juga diarahkan pada kosongnya jabatan Inspektur definitif di Inspektorat Kota Bekasi, yang dinilai sebagai titik lemah dalam sistem pengawasan pemerintahan.
“Inspektorat itu benteng pengawasan. Kalau bentengnya kosong, maka wajar publik bertanya: siapa yang mengawasi jalannya pemerintahan?” ujarnya.
Dalam aspek hukum, PWI Bekasi Raya juga menyoroti adanya informasi mengenai keberadaan jaksa aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yang dinilai harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan.
“Harus jelas dasar hukumnya, harus transparan mekanismenya. Jangan sampai menimbulkan konflik kepentingan atau merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan,” tegas Ade.
Ia menegaskan bahwa prinsip checks and balances tidak boleh kabur dalam tata kelola pemerintahan.






