6 Pelaku Penjarah Rumah Syahroni Terbukti Bersalah & Divonis 10 Bulan
Jakarta. Porosnusantara co id. Ketua Hakim Efendi, S.H. pada Kamis, 19 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi memberikan hukuman 10 bulan pidana penjara kepada Bhayu Septian, Galih Adityo Nugroho, Syarif Abdul Karim, Afrizal Fikri Irawan, dan Muhammad Yusuf bin Alm. Abdul Rahman akibat terlibat dalam kasus penjarahan rumah Syahroni. Selain itu, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah.
Beberapa barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara antara lain:
a. 1 (satu) potong kaos warna hitam merek “Badler”
d. 1 (satu) celana pendek warna hijau
e. 1 (satu) baju warna hitam
f. 1 (satu) buah kaos warna krem
g. 1 (satu) buah jaket sweater warna abu-abu
h. 1 (satu) buah celana jeans warna abu-abu
i. 1 (satu) kaos warna biru muda dengan tulisan Shoot The Ball
j. 1 (satu) unit handphone merek Oppo A57 warna hitam
k. 1 (satu) unit handphone merek POCO M3 Pro 5G
Dalam persidangan tersebut, sebagian besar terdakwa tidak melanjutkan ke tahap banding. Ali Azhar selaku pengacara terdakwa Muhammad Yusuf menyebut bahwa klien memilih tidak meneruskan untuk melakukan banding karena menimbang risiko apabila kembali kalah dalam pengadilan.
Wartawan: Rudi






