Porosnusantara.co.id| Jakarta Utara — Warga Rusunawa Marunda mengaku resah dan merasa terancam kehilangan tempat tinggal setelah pihak pengelola mengundang sejumlah penghuni terkait tunggakan sewa dan meminta mereka menandatangani surat perjanjian yang dinilai memberatkan.
Pemanggilan warga dilakukan secara bertahap oleh UPRS II Rusunawa Marunda pada Selasa (10/2/2026) hingga Jumat (13/2/2026) di Aula Serbaguna UPRS II Marunda. Dalam pertemuan tersebut, warga diminta menandatangani surat perjanjian yang telah disiapkan pihak pengelola.
Sejumlah warga mengaku tidak memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan. Meski telah menjelaskan kondisi ekonomi mereka sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, isi surat tetap tidak berubah dan harus ditandatangani.
Dalam dokumen tersebut, tertulis pernyataan bahwa surat dibuat dalam keadaan sadar, sehat, dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Namun warga menilai kondisi di lapangan berbeda dengan isi pernyataan tersebut.
Menurut pengakuan warga, nominal tunggakan yang dicantumkan dalam surat berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Angka tersebut dianggap sangat memberatkan bagi penghuni yang mayoritas memiliki penghasilan tidak tetap.
Salah seorang warga menuturkan bahwa saat menyampaikan ketidakmampuan membayar, seorang pejabat pengelola berinisial HPN selaku Kasubag Keuangan UPRS II Rusunawa Marunda menyampaikan pernyataan tegas.
“Silakan Anda keluar jika tidak mampu membayar,” ujar warga menirukan pernyataan tersebut.
Pernyataan itu memicu kekhawatiran di kalangan penghuni. Warga menilai surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai berpotensi menjadi dasar hukum bagi pengelola untuk melakukan pengusiran.
Mereka juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan di lingkungan Rusunawa Marunda menurut warga, terdapat penghuni yang dinilai telah mapan secara ekonomi namun tidak tersentuh evaluasi kelayakan hunian.






