Berdalih Penegakan Aturan, Warga Rusunawa Marunda Mengaku Dipaksa Tanda Tangan Surat yang Berujung Ancaman Pengusiran

“Jika ini penegakan aturan, kenapa warga yang sudah mapan tidak diberi teguran, padahal mereka sudah tidak layak tinggal di rusunawa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, ancaman kehilangan hunian menjadi kekhawatiran besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menggantungkan kebutuhan tempat tinggal pada program rumah susun sewa milik pemerintah.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, negara memiliki kewajiban menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Rusunawa merupakan salah satu bentuk program pemerintah untuk memastikan akses tempat tinggal yang layak bagi kelompok tersebut.

Aktivis Matahari Indonesia Minta Evaluasi Pengelolaan Rusunawa
Menanggapi polemik tersebut, Aktivis Matahari Indonesia turut angkat suara terkait dugaan intervensi terhadap warga Rusunawa Marunda di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Ketua Aktivis Matahari Indonesia, Zefferi, menilai kebijakan penegakan aturan seharusnya mempertimbangkan situasi ekonomi warga yang mayoritas merupakan masyarakat menengah ke bawah.

Menurutnya, rusunawa sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga pengawasan terhadap penghuni harus dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
“Rusunawa Marunda seharusnya ditempati masyarakat menengah ke bawah. Namun faktanya masih banyak penghuni yang secara ekonomi sudah mapan, bahkan memiliki kendaraan pribadi seperti mobil,” ujar Zefferi.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan sosial, di mana warga yang benar-benar membutuhkan hunian justru menghadapi tekanan akibat tunggakan sewa.

Penulis: DwiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *