Porosnusantara.co.id| Jakarta- Adapun penyerahan Permohonan Keberatan Hak Uji Materil diserahkan oleh Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia pukul 10.00 WIB melalui PTSP Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
Terdiri dari 20 Advokat yaitu Johan Imanuel, Irwan Lalegit, Intan Nur Rahmawanti, Arnold Januar P. Nainggolan, Bireven Aruan, Asep Dedi, Amelia Efiliana, Ombun Suryono, Muhammad Yusran Lessy, Niken Susanti, Novliusha Harahap, Yogi Pajar Suprayogi, Destiya, Junifer Panjaitan, Dermanto Turnip, Zentoni, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Hema Anggiat M. Simanjuntak, Dwiky Anand Riswanto dan Yohanes Maurets Muaja menyampaikan Keberatan melalui Hak Uji Materil kepada Mahkamah Agung atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 TentangTentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada Pasal 20 ayat (3) yang memberatkan masyarakat karena penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu cenderung bentuk sewenang-wenang Menteri Sosial kepada masyarakat.
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel, menyatakan keberatan ini harus kami lakukan sebagai Advokat yang wajib menjaga hukum dan konstitusi (guardian of law /guardian of constitution).”
“Adapun keberatan Pasal 20 ayat 3 Permensos karena jelas bertentangan dengan Undang-undang yaitu UU HAM dan UU SJSN sehingga patut dibatalkan.”
“Pasal 20 ayat 3 Permensos menimbulkan ancaman ketakutan bagi Para Pemohon termasuk masyarakat banyak karena saat ini masyarakat sedang terbebani karena ekonomi yang belum stabil malah menjadi beban jika kepesertaan PBI dihapuskan, bagaimana nasib peserta PBI yang sedang melakukan terapi medis secara rutin tetiba dinonaktifkan kepesertaan PBI ini.”






