Keberatan Penonaktifan PBI Tanpa Pemberitahuan, Advokat Gugat Permensos ke MA

“Seharusnya tidak main langsung non aktifkan kan bisa kalau cek ricek dulu validitas kepesertaan PBI melalui kepala desa/kelurahan” ujar Johan.

Sementara Intan Nur Rahmawanti, Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, menyatakan sebagai bentuk jaminan pemenuhan layanan kesehatan pada masyarakat seharusnya sudah menjadi kewajiban negara.

“Masyarakat tidak perlu dibenturkan dengan perubahan regulasi, terlebih lagi yang merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan (peserta PBI JKN)” ujar Intan.

Perwakilan lainnya dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Niken Susanti, menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada terputusnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan wajib memenuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan” ujar Niken.

“Kami menilai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Permensos Nomor 3 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran asas due process of law, serta risiko pelanggaran hak dasar masyarakat, khususnya bagi peserta PBI yang sedang menjalani pengobatan jangka panjang, terapi rutin, atau perawatan medis berkelanjutan. Penonaktifan tanpa pemberitahuan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berimplikasi langsung terhadap keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat”tandas Niken

” Sehubungan dengan itu, kami menyampaikan beberapa solusi dan rekomendasi konstruktif, yaitu:

Pertama, Pemerintah wajib memberikan pemberitahuan tertulis dan transparan sebelum dilakukan penonaktifan kepesertaan PBI, disertai alasan yang jelas dan dasar hukum yang dapat diakses publik.

Penulis: Supriyadi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *