Kedua, diperlukan mekanisme keberatan dan banding administratif yang efektif, cepat, dan tanpa biaya bagi masyarakat yang dirugikan.
Ketiga, penonaktifan kepesertaan tidak boleh dilakukan terhadap peserta yang sedang menjalani perawatan medis aktif, terapi rutin, atau kondisi darurat kesehatan.
Keempat, Pemerintah perlu menyediakan masa transisi (grace period) agar peserta tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan.
Kelima, dilakukan validasi dan verifikasi data secara akurat, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan pemerintah daerah serta membuka akses klarifikasi bagi masyarakat.
Terakhir, Negara wajib menjamin bahwa kebijakan jaminan kesehatan tetap berpihak pada perlindungan masyarakat miskin dan rentan, bukan justru menambah beban sosial di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil” tambah Niken
‘Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menegaskan bahwa permohonan Hak Uji Materil ini bukan semata-mata bentuk keberatan, tetapi merupakan upaya konstitusional untuk melindungi hak rakyat, menjaga keadilan sosial, dan memastikan kebijakan publik berjalan sesuai hukum dan nilai kemanusiaan”. tutup Niken.
Demikian Siaran Pers ini untuk segera diberitakan. Terima kasih atas perhatiannya.
Jakarta, 13 Februari 202
Hormat kami,
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
Kontak Person :
Johan Imanuel
SMS/WA : 081905394163
E-mail : timadvokasipedulihukumind@gmail.com






