Porosnusantara.co.id | Blitar – Kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap ketentuan dalam KUHP baru yang berpotensi mempidanakan praktik nikah siri dan poligami, seperti diberitakan oleh : https://www.cna.id/indonesia/poligami-nikah-siri-pidana-kuhp-mui-perdata-42886 Indonesia tanggal 7 Januari 2026, menjadi perhatian serius di kalangan praktisi hukum.
Dalam laporan CNA Indonesia, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip menilai bahwa nikah siri dan poligami seharusnya merupakan persoalan keperdataan yang tidak tepat dipidana karena telah memenuhi kondisi norma agama dan tidak serta-merta bermaksud menyembunyikan pernikahan.
Menanggapi kritik tersebut, Haryono, S.H., M.H., pengacara dari Kantor Hukum Haryono and Partners Kota Blitar, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pandangan MUI mencerminkan cara pandang lama yang tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak perempuan dalam negara hukum modern.

“Kalau logika seperti ini terus dipertahankan, maka yang dilindungi bukan nilai keadilan, melainkan praktik yang selama ini menjadikan perempuan sebagai korban. Negara tidak boleh kalah oleh tafsir yang mengabaikan realitas sosial,” tegas Haryono.
Menurutnya, nikah siri bukan sekadar persoalan administrasi sebagaimana dikemukakan MUI, melainkan telah berkembang menjadi instrumen penghindaran tanggung jawab hukum, mulai dari nafkah, hak waris, hingga kepastian status anak di mata hukum.
“Dalam praktik, nikah siri sering dijadikan jalan aman bagi laki-laki untuk lepas dari kewajiban hukum. Ketika negara berupaya menertibkan praktik ini melalui KUHP baru, kritik semacam ini justru muncul,” ujarnya.
Haryono juga menilai kritik MUI berpotensi menciptakan dikotomi palsu antara hukum agama dan hukum negara. Padahal, konstitusi secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum, yang wajib melindungi hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Hukum pidana hadir bukan untuk mengkriminalisasi iman, tetapi untuk melindungi manusia. Ketika suatu praktik—apa pun dasar normatifnya—berdampak pada pelanggaran hak sipil pihak lain, negara wajib hadir,” katanya.
Terkait poligami, Haryono menyebut pandangan yang menempatkannya semata sebagai urusan perdata tanpa sanksi tegas justru membuka ruang pembiaran sistemik terhadap relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga.
“Bicara poligami seolah netral, padahal faktanya perempuan yang paling menanggung beban psikologis, ekonomi, dan sosial. Ini bukan semata isu teologis, ini isu keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa di abad ke-21, lembaga keagamaan seharusnya berada di garis depan perlindungan martabat perempuan, sejalan dengan perkembangan hukum dan kesadaran hak asasi manusia.
“Ketentuan dalam KUHP baru adalah langkah maju negara untuk memanusiakan perempuan. Menolaknya berarti menutup mata terhadap fakta bahwa selama ini banyak perempuan dikorbankan atas nama tradisi,” pungkas Haryono.
Haryono menegaskan, keberanian negara mengatur praktik nikah siri dan poligami harus dipahami sebagai upaya perlindungan warga negara, bukan sebagai ancaman terhadap ajaran agama ataupun hak beragama masyarakat. ( Rls/Ich )







