Breaking News
Prabowo Resmikan Komersialisasi dan Groundbreaking 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun Antisipasi Risiko Kerugian di Industri Energi, UPER Dorong Pengelolaan Risiko Berbasis Aktuaria Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) dengan tema “Bersatu Tunjukan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Unggul” dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 yang ke 81 bertempat di lapangan LPP Tangerang .Perempuan Tangerang Menuju Indonesia Unggul[/caption] Pelaksananaan kegiatan pertandingan olahraga dan seni merupakan salah satu bentuk implementasi pembinaan kepribadian bagi WBP yang bersifat rekresional, kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan untuk menambah gairah dan rasa nasioanalisme, kekompakan dan kebersamaan melalui kecintaan terhadap olahraga,Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan pembukaan Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) dengan tema “Bersatu Tunjukan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Unggul” dalam memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026Lapas Perempuan Tangerang Menuju Indonesia Unggul[/caption] Pelaksananaan kegiatan pertandingan olahraga dan seni merupakan salah satu bentuk implementasi pembinaan kepribadian bagi WBP yang bersifat rekresional, kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan untuk menambah gairah dan rasa nasioanalisme, kekompakan dan kebersamaan melalui kecintaan terhadap olahraga, dan juga sebagai ajang untuk mengembangkan bakat dan minat WBP. [caption id="attachment_81946" align="alignleft" width="300"] yang ke 81 bertempat di lapangan LPP Tangerang, Jumat (19/7). [caption id="attachment_81945" align="alignright" width="225"]Lapas Perempuan Tangerang Menuju Indonesia Unggul[/caption] Herlin Candrawati selaku Kalapas dan Pembina upacara menyampaikan sebagaimana kita ketahui bahwa menjelang Perayaan Hari Kemerdekaan Republik ini, kita selalu mengadakan kegiatan yang bertujuan selain untuk menyehatkan tubuh, juga untuk menumbuhkan kreativitas dan semangat juang serta sikap sportifitas. Jiwa Kreatif, Semangat Juang dan Sportifitas yang ada selama kegiatan berlangsung semestinya menjadi gaya hidup kita sehari-hari. Diharapkan dengan Sportifitas dapat tumbuh menjadi pribadi yang tangguh, mampu mengenali kelebihan dan kekurangan diri, menyesuaikan diri dengan orang lain, menghargai kesuksesan orang lain dan dapat memahami arti perjuangan. “Selamat berlomba, Bersatu Tunjukkan Semangat kemerdekaan Menuju Indonesia Unggul. Tampilkan Kreatifitas dan Junjung Tinggi Sportifitas,” pungkas Herlin. [caption id="attachment_81947" align="alignright" width="300"]Lapas Perempuan Tangerang Menuju Indonesia Unggul[/caption] Porseni di Lapas Perempuan Tangerang akan menyelenggarakan berbagai macam pertandingan, diantaranya : Lomba voli, estafet puzzle, estafet memindahkan air, Minum di dalam botol, Tiup bola di atas air, bola corong, bola terong, karoke, make up. Janji wasit dan atlit dibacakan sebagai ikrar untuk mengedepankan sportifitas dilanjutkan dengan pelepasan balon ke udara oleh Kalapas sebagai simbol pembukaan acara, selanjutnya kegiatan disambung dengan senam aerobik bersama pegawai dan WBP LPP. Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur Viva Yoga: Kemajuan Teknologi Digital Harus Menguntungkan Pencipta dan Industri Kreatif
 
 
 

Pengacara Haryono Merespons Kritik MUI : Negara Tidak Boleh Kalah oleh Tafsir yang Melegitimasi Ketidakadilan terhadap Perempuan

IMG-20260110-WA0026
 
 

Porosnusantara.co.id | Blitar – Kritik Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap ketentuan dalam KUHP baru yang berpotensi mempidanakan praktik nikah siri dan poligami, seperti diberitakan oleh : https://www.cna.id/indonesia/poligami-nikah-siri-pidana-kuhp-mui-perdata-42886 Indonesia tanggal 7 Januari 2026, menjadi perhatian serius di kalangan praktisi hukum.

Dalam laporan CNA Indonesia, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, dikutip menilai bahwa nikah siri dan poligami seharusnya merupakan persoalan keperdataan yang tidak tepat dipidana karena telah memenuhi kondisi norma agama dan tidak serta-merta bermaksud menyembunyikan pernikahan.

 

Menanggapi kritik tersebut, Haryono, S.H., M.H., pengacara dari Kantor Hukum Haryono and Partners Kota Blitar, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pandangan MUI mencerminkan cara pandang lama yang tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak perempuan dalam negara hukum modern.

“Kalau logika seperti ini terus dipertahankan, maka yang dilindungi bukan nilai keadilan, melainkan praktik yang selama ini menjadikan perempuan sebagai korban. Negara tidak boleh kalah oleh tafsir yang mengabaikan realitas sosial,” tegas Haryono.

Menurutnya, nikah siri bukan sekadar persoalan administrasi sebagaimana dikemukakan MUI, melainkan telah berkembang menjadi instrumen penghindaran tanggung jawab hukum, mulai dari nafkah, hak waris, hingga kepastian status anak di mata hukum.

“Dalam praktik, nikah siri sering dijadikan jalan aman bagi laki-laki untuk lepas dari kewajiban hukum. Ketika negara berupaya menertibkan praktik ini melalui KUHP baru, kritik semacam ini justru muncul,” ujarnya.

Haryono juga menilai kritik MUI berpotensi menciptakan dikotomi palsu antara hukum agama dan hukum negara. Padahal, konstitusi secara tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum, yang wajib melindungi hak setiap warga negara tanpa diskriminasi.

“Hukum pidana hadir bukan untuk mengkriminalisasi iman, tetapi untuk melindungi manusia. Ketika suatu praktik—apa pun dasar normatifnya—berdampak pada pelanggaran hak sipil pihak lain, negara wajib hadir,” katanya.

Terkait poligami, Haryono menyebut pandangan yang menempatkannya semata sebagai urusan perdata tanpa sanksi tegas justru membuka ruang pembiaran sistemik terhadap relasi kuasa yang timpang dalam rumah tangga.

“Bicara poligami seolah netral, padahal faktanya perempuan yang paling menanggung beban psikologis, ekonomi, dan sosial. Ini bukan semata isu teologis, ini isu keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa di abad ke-21, lembaga keagamaan seharusnya berada di garis depan perlindungan martabat perempuan, sejalan dengan perkembangan hukum dan kesadaran hak asasi manusia.

“Ketentuan dalam KUHP baru adalah langkah maju negara untuk memanusiakan perempuan. Menolaknya berarti menutup mata terhadap fakta bahwa selama ini banyak perempuan dikorbankan atas nama tradisi,” pungkas Haryono.

Haryono menegaskan, keberanian negara mengatur praktik nikah siri dan poligami harus dipahami sebagai upaya perlindungan warga negara, bukan sebagai ancaman terhadap ajaran agama ataupun hak beragama masyarakat. ( Rls/Ich )

 
Penulis: Haryono /Ichwan EfendiEditor: Redaksi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *