Porosnusantara.co.id – JAKARTA |Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim (NAM), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan ketiga kalinya, Kamis (4/9/2025).
Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen dan barang bukti terkait.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pada hari ini penyidik menetapkan NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 sebagai tersangka,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers.
Sejak pagi hari, Nadiem tampak mendatangi Gedung Pidsus Kejagung bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Mantan bos Gojek itu terlihat mengenakan kemeja hijau sambil membawa tas hitam ketika memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli lalu. Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik menelusuri keuntungan yang diduga diterima Nadiem serta peranannya dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Dalam program tersebut, pemerintah mengadakan 1,2 juta unit laptop senilai Rp9,3 triliun untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, penggunaan sistem operasi Chromebook dinilai tidak efektif karena keterbatasan akses internet di daerah tersebut.






