Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, termasuk tiga pejabat era Nadiem di Kemendikbudristek, yaitu:
Mulyatsyah, Direktur SMP 2020–2021,
Sri Wahyuningsih, Direktur SD 2020–2021,
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek,
Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek.
Atas perbuatan mereka, negara diperkirakan merugi Rp1,98 triliun, terdiri dari mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan pengadaan perangkat lunak (CDM) sebesar Rp480 miliar.






