Porosnusantara.co.id- Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan ini bukan berarti wartawan dapat meliput di semua tempat tanpa batasan. Tugas jurnalistik tetap harus mengikuti aturan hukum, etika, serta prosedur yang berlaku di lokasi peliputan.
Kewajiban Wartawan dan Security
Dalam praktiknya, petugas keamanan tidak bisa serta-merta melarang wartawan untuk meliput. Namun wartawan pun berkewajiban menaati ketentuan yang berlaku, seperti meminta izin, menunjukkan identitas, dan mengikuti prosedur di lokasi.
Security memiliki peran penting untuk menegakkan aturan di area yang mereka jaga, termasuk memastikan wartawan mematuhi tata tertib. Misalnya, di pengadilan, kantor polisi, atau kejaksaan, wartawan tetap harus melapor, menunjukkan identitas, serta mengikuti tata cara peliputan yang berlaku. Begitu pula di perusahaan atau instansi swasta, di mana aturan internal dan SOP harus dihormati.
Ketika Peliputan Terhalang
Undang-Undang Pers secara tegas melarang siapapun menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan itu dapat dikenakan sanksi pidana. Meski demikian, wartawan tetap dituntut untuk profesional dengan memperkenalkan diri, menunjukkan kartu pers, serta menjalin komunikasi yang baik dengan pihak keamanan.
Sebaliknya, petugas keamanan juga wajib menyampaikan alasan secara jelas apabila ada pembatasan peliputan. Dengan komunikasi yang terbuka, potensi gesekan antara wartawan dan petugas keamanan dapat dihindari.
Penegasan
Intinya, wartawan berhak meliput sesuai mandat undang-undang, tetapi juga berkewajiban menaati aturan di lapangan. Sementara itu, security berwenang menegakkan SOP, namun harus tetap proporsional, transparan, dan sejalan dengan hukum yang berlaku. Sinergi keduanya akan menciptakan iklim peliputan yang sehat, aman, serta menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi.






