Bank Indonesia Hentikan Seluruh Operasional pada 18 Agustus 2025 dalam Rangka HUT ke-80 RI

Gedung Bank Inonesia
sumber : web

Jakarta, Porosnusantara.id – Bank Indonesia (BI) mengumumkan penghentian seluruh kegiatan operasional pada Senin, 18 Agustus 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, sekaligus sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan.

Melalui keterangan resmi di laman Bank Indonesia pada Selasa (12/8/2025), Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa penghentian operasional tersebut merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Dengan adanya keputusan tersebut, Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 tidak menyelenggarakan:

  • Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

  • Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

  • Layanan Operasional Kas.

  • Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.

  • Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Bank Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan pada tanggal tersebut akan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

Kebijakan ini diatur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *