
Porosnusantara.id, Tangerang – Pekerjaan proyek paving block di Jalan H. Mohamad Radi No. 30 RT 03/02, Kelurahan Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga sebagai proyek siluman karena tidak memasang papan informasi proyek serta mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hingga berita ini diturunkan, proyek yang dilaksanakan pada 31 Juli 2025 itu belum mencantumkan informasi dasar seperti anggaran, sumber dana, nama kontraktor pelaksana, dan jangka waktu pekerjaan, sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan proyek yang dibiayai oleh negara.
Tidak Ada Pengawasan, K3 Diabaikan
Pantauan awak media di lokasi, proyek ini juga tidak diawasi langsung oleh mandor, dan para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Hal ini melanggar prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap proyek konstruksi.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya penerapan K3 di proyek ini. Padahal, K3 penting untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan dan cedera,” ujar seorang jurnalis yang berada di lokasi.
Ketika awak media mencoba menanyakan soal pengawasan proyek, salah satu pekerja menyebut nama seorang pengawas bernama Kodel. Namun, ketika dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespons.
Langgar Aturan Perpres dan UU Keterbukaan Informasi Publik
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut seharusnya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaan.
Selain itu, tidak dipasangnya papan informasi proyek juga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek dan menilai transparansi penggunaan anggaran publik.






