Tim Investigasi DPP TOPAN RI Pertanyakan Transparansi Kompensasi dan Dugaan Pelanggaran Penjualan Kebun Plasma oleh PT. Jatim Jaya Perkasa
Rokan Hilir — Porosnusantara co id. Tim Investigasi DPP TOPAN RI secara tegas mempertanyakan sikap PT. Jatim Jaya Perkasa terkait ketertutupan nominal kompensasi yang disalurkan kepada masyarakat pemilik kebun plasma melalui Koperasi Seribu Kubah. Ketidakjelasan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan yang seharusnya menjadi landasan dalam pengelolaan kebun plasma milik masyarakat.
Tim Investigasi menyatakan bahwa polemik pengelolaan kebun plasma harus kembali mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya SK Bupati Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2011. Dalam keputusan tersebut, telah ditegaskan pembagian kebun plasma sebagai berikut:
• 3.400 hektare untuk masyarakat Kecamatan Kubu
• 2.150 hektare untuk masyarakat Kecamatan Bangko
• 1.250 hektare untuk masyarakat Kecamatan Pekaitan
Yang paling krusial, pada poin ke-3 SK tersebut secara tegas disebutkan bahwa “Kebun plasma tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak ketiga.”
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan ini. Tim Investigasi DPP TOPAN RI menemukan adanya praktik jual-beli kebun plasma yang dilakukan secara terang-terangan. Hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai hak-hak masyarakat yang semestinya menjadi penerima manfaat utama dari kebun plasma tersebut.
“Kebun plasma PT. Jatim Jaya Perkasa adalah hak masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam. Ini adalah aset rakyat, dan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan keadilan,” tegas Lukman Nur Hakim






