Menanti Keadilan di Singkawang: LBH RAKHA Desak Vonis Maksimal untuk Anggota DPRD Pelaku Persetubuhan Anak

Menanti Keadilan di Singkawang: LBH RAKHA Desak Vonis Maksimal untuk Anggota DPRD Pelaku Persetubuhan Anak

Singkawang-Klabar. Porosnusantara co.id. (selasa 20/05/2025). Menjelang sidang putusan perkara persetubuhan terhadap anak terduga anggota DPRD Kota Singkawang, Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) angkat suara. Mereka menegaskan bahwa harapan masyarakat, terutama keluarga korban, kini bergantung pada keberanian majelis hakim untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.

Besok, Rabu, 21 Mei 2025, Pengadilan Negeri Singkawang akan membacakan putusan atas terdakwa HA yang sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini mengguncang publik karena bukan hanya menyangkut kekerasan terhadap anak, tapi juga dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

LBH RAKHA sebagai pendamping hukum korban menilai tuntutan JPU belum mencerminkan keadilan substantif, dan kini menaruh harapan penuh pada hakim agar memberikan putusan maksimal.

“Kami tidak hanya mewakili korban dalam aspek hukum, tapi juga dalam memperjuangkan suara korban dari kelompok rentan yang kerap terabaikan. Seorang anak yang menjadi korban kejahatan seksual, dari keluarga tidak mampu, berhadapan dengan seorang tokoh publik. Putusan ini akan menjadi penentu arah keadilan,” ujar Mardiana Maya Satrini, Penasehat LBH RAKHA.

LBH RAKHA juga menggarisbawahi bahwa putusan hakim dalam perkara ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga soal menyampaikan pesan yang tegas kepada masyarakat bahwa anak-anak dilindungi oleh hukum.

“Kami tidak ingin melihat putusan ringan yang justru melanggengkan impunitas bagi pelaku yang memiliki kuasa atau status sosial. Kami ingin putusan maksimal, bukan hanya demi korban, tapi demi semua anak-anak yang rentan menjadi korban berikutnya,” tambah Agustini Rotikan, SH, Sekretaris LBH RAKHA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *