Deklarasi Koalisi Serikat Pekerja — Partai Buruh (KSP-PB) 

Dengan adanya PHK yang sudah tembus 70 ribu orang dalam 4 bulan pertama di 2025, banyak buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, outsourcing yang merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, ojek online, maka perlu dibentuk sebuah kekuatan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.

 

Selain itu, untuk menghadapi pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja (working class), seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Asset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan RUU lainnya, maka kehadiran koalisi serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja (working class).

 

Oleh karena itu, pada hari ini, 20 Mei 2025 di Gedung Juang 45 Jakarta telah dideklarasikan koalisi serikat pekerja, koalisi organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh yang berhimpun dalam satu koalisi besar bernama Koalisi Serikat Pekerja — Partai Buruh yang disingkat KSP-PB. Koalisi ini terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar, mayoritas federasi serikat pekerja di tingkat nasional, organisasi petani, organisasi guru dan tenaga honorer, organisasi nelayan, organisasi tenaga medis, organisasi media dan konten kreator, organisasi transportasi online (gojek, grab, maxime, dil), serikat pekerja transportasi, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi buruh migran, organisasi miskin kota dan pekerja informal, organisasi

pelaut, dan organisasi kerakyatan lainnya.

 

Adapun organisasi yang bergabung saat ini adalah Partai Buruh dan 61 koalisi serikat pekerja lainya dengan jumlah anggota lebih dari 4 juta orang di 38 Provinsi dan 493 Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *