Deklarasi Koalisi Serikat Pekerja — Partai Buruh (KSP-PB) 

 

Hasil yang ingin dicapai dari keberadaan koalisi ini adalah:

 

1. Terbentuknya secara resmi Koalisi Serikat Pekerja — Partai Buruh (KSP-PB) sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja.

 

2. Dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.

 

3. Disepakatinya agenda konsep — lobi — aksi — politik dari kelas pekerja (working Class) antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Asset, Revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara nasional dan internasional.

 

4. Menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, dll, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUUXX1/2023 antara lain Peraturan Pemerintah yang harus dihapus dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dsb.

 

5. Terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja serta aliansi masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *