Perusak Motor Di Tangerang, Diamankan Polisi

Porosnusantara.co.id, Jakarta – Adi Saputra perusak motor yang menolak ditilang berbuntut panjang. Saat ini Adi Saputra sudah diamankan polisi, Pasalnya motor yang digunakan oleh Adi Saputra ternyata bodong.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdi Irawan membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah diamankan, dugaan sementara motor yang digunakan tidak terdaftar, berdasarkan hasil pengecekan fisik pada motor tersebut.

Saat ini polisi masih memeriksa dan menggali keterangan dari Adi Saputra terkait kepemilikan motor tersebut. Dengan kasus tersebut Adi bisa dijerat kasus pidana atas kepimilikan motor bodong, mengacu pada pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Jika sudah ada unsur pidana dengan bukti bukti yang kuat Adi bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, perusakan motor yang dilakukan oleh Adi sempat menjadi viral karena menolak di tilang polisi. Adi diberhentikan polisi karena melawan arus dan tidak menggunakan helm, setelah diperiksa Adi juga tidak memiliki SIM dan STNK. Video perusakan motor ini pun tersebar luas di media online dan tidak lama setelah itu, mucul video pembakaran STNK yang dilakukan oleh Adi (Raka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *