Way Kanan, porosnusantara.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Way Kanan Sukindra Rahayu tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Wajib mematuhi Undang-undang ASN.
Untuk diketahui, Workshop yang berlangsung di Kecamatan Baradatu tersebut dihadiri oleh ASN Se – Kabupten Way Kanan dengan Masing-masing dihadiri perwakilan dari tiap kecamatan yakni 3 (tiga) Peserta, yang hadir dalam giat tersebut
“ Undang-undang no 20 tahun 2023, Peraturan Pemerintah no. 94 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah no. 47 tahun 2004 sudah jelas tentang tupoksi ASN, larangan dan Jenis Sanksinya. Silahkan Memilih (mencoblos) tapi jangan sampai Kampanye” Ujar Sukindra saat membuka Rapat Workshop Penindakan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2024 dihotel Almer Syaraiah Baradatu, Selasa 8/10/2024.
Dia juga menyampaikan Bawaslu akan menyerahkan ASN yang melanggar peraturan dalam Pilkada 2024 ke BKN.
“Bawaslu akan menindak setiap ASN yang berpolitik praktis, berkampanye dan lain-lain, lalu Bawaslu memberikan Rekomendasi kepada BKN, untuk sanksi biar pihak BKN yang memberikan tentu sesuai dengan PP no. 91 tahun 201 dan PP 42 Tahun 2024 dan peraturan lainnya” Tutup sukindra, ( Dikutip dari Bawaslu Way Kanan ).
Indera






