Tumpukan Debu PLTU Ombilin Langgar Aturan dan Bahayakan Kesehatan Warga

Sawahlunto porosusantara.co.id

Tumpukan debu hasil pembakaran (fly ash, bottom ash) di fasilitas pemrosesan akhir, PLTU Ombilin langgar Peraturan Presiden (PP) Nomor 22 Tahun 2021, yang tertuang di Pasal 45 huruf D, yang dengan tegas melarang penimbunan limbah non-B3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir tersebut.

Seperti terlihat dalam foto diatas, limbah fly ash dan bottom ash ditumpuk menggunung dengan ketinggian nyaris setara dengan pembangkit itu sendiri dan mengakibatkan debu-debu limbah tersebut berterbangan di udara menimbulkan polusi hingga ke kawasan pemukiman warga sekitar.

Salah seorang warga desa Sijantang, tempat pembangkit itu berdiri mengungkapkan kekhawatirannya karena telah berdampak menimbulkan penyakit bagi warga.

“Kami menghirup debu yang berterbangan. Anak-anak di sini ada yang terjangkit ISPA saat dilakukan pengecekan kesehatan di sekolahnya,” kata warga yang tidak mau disebut namanya.

“Kami sudah biasa menghirup polusi seperti ini, mau bagaimana lagi? Kita tidak bisa berbuat apa-apa. PLTU tidak memenuhi janjinya dulu untuk membangun atap di tempat penumpukan abu itu agar tidak bertebaran kemana-mana,” tambahnya.

“Bapak bisa lihat sendiri, atap rumah-rumah di sini dan mobil-mobil yang terparkir, penuh dengan debu-abu,” tegasnya .

Sebagai catatan
Data, dari dua kali pemeriksaan kesehatan terhadap anak-anak SD 19 Sijantang Koto pada Desember tahun 2016 – Januari 2017 menunjukkan lebih dari 50 murid kelas III dan IV mengalami gangguan fungsi paru.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 atau 76 persen murid mengalami obstruksi ringan dan 34 atau 76 persen murid lainnya mengalami bronkitis kronis dan TB paru.

Dari pemeriksaan itu juga ditemukan adanya hubungan penurunan fungsi paru dan kelainan pada foto toraks dengan jarak tempat tinggal yang paling dekat 1 km.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *