Kantor Hukum Tarmizi Siap Bantu UMKM Lampung Hadapi Masalah Hukum

Bandar lampung – PorosNusantara|| Kantor hukum Tarmizi & Rekan siap membantu dan memberikan pendampingan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi Lampung yang sedang mengalami permasalahan dalam bidang hukum.

“Kini para pelaku UMKM tidak perlu takut lagi untuk menceritakan permasalahan yang sedang mereka hadapi. Tapi khususnya di bidang hukum ya,” kata Tarmizi saat mengunjungi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandarlampung, Senin (22/7/2024).

Dia menjelaskan bantuan pelayanan hukum itu sama sekali tidak dipungut biaya dan para pelaku UMKM dapat melaporkan kasus, baik secara langsung maupun secara online.

“Untuk hari ini kami mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandarlampung dengan tujuan untuk memberikan penyuluhan atas kerja sama ini untuk membantu pelaku UMKM. Tapi kita ke depan akan mengunjungi juga Dinas UMKM Provinsi Lampung serta Dinas UMKM yang ada di kabupaten,” kata dia.

Menurut dia, bantuan pelayanan hukum itu diberikan berdasarkan peraturan hukum PP No7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan, koperasi, dan UKM.

“Bantuan hukum itu sendiri meliputi wanprestasi, masalah perkreditan, hutang piutang, pelanggaran HKI, sengketa tenaga kerja, sengketa pajak, penyusun kontrak (drafting) dan lainnya,” jelasnya.

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kota Bandarlampung, Riana Apriana mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi adanya kerja sama dalam rangka membantu para pelaku UMKM tersebut.

“Tentu ini sangat baik sekali, karena ada perlunya juga untuk para pelaku UMKM ini kita berikan bantuan khususnya dalam bidang hukum,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *